Mengapa Transformasi Digital Butuh Fondasi Arsitektur yang Kuat

Apa Itu Arsitektur Pemerintahan Digital?

Pemerintahan digital bukan sekedar soal aplikasi. Merupakan sistem yang terstruktur dan terpadu, dirancang melalui arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) yang mendefinisikan bagaimana proses bisnis, data, infrastruktur, layanan, keamanan, dan anggaran dikelola dalam satu ekosistem digital.

Kegiatan diskusi yang baru saja digelar oleh Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah membahas rencana pengembangan arsitektur digital nasional sebagai fondasi penting dalam mendukung visi besar: Indonesia Emas 2045.

Mengapa Arsitektur Digital Penting?

Arsitektur digital berfungsi sebagai peta jalan yang mengarahkan transformasi digital pemerintahan agar terintegrasi, efisien, dan adaptif terhadap perubahan. Tanpa arsitektur yang jelas, inisiatif digital rentan tumpang tindih, tidak berkelanjutan, dan sulit dievaluasi.

Rencana ini juga bertujuan menyelaraskan strategi nasional seperti RPJMN 2025–2029, Visi Indonesia Digital 2045, serta memperkuat implementasi Perpres 132/2022 dan Perpres 82/2023.

Siapa yang Terlibat?

Kegiatan ini dihadiri oleh para ASN, pejabat pengampu SPBE dari instansi pusat dan daerah, serta difasilitasi oleh:

  • Moderator: Mbak Mutia, staf Deputi Transformasi Digital Pemerintah

  • Narasumber: Mbak Desti, pengampu materi arsitektur dan kebijakan SPBE

  • Peserta: Tim IT, Bappeda, Perencana Anggaran, hingga Diskominfo daerah

Kapan dan Di Mana Kegiatan Ini Berlangsung?

Diskusi dilakukan secara daring pada pagi hari, melibatkan lintas instansi secara nasional. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian sinergi SPBE yang digelar rutin sebagai bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun pemerintahan digital.

Bagaimana Proses Pengembangan Arsitektur Digital?

Berikut proses yang disampaikan dalam forum tersebut:

  1. Pemetaan Awal: Menyusun kondisi eksisting (AS-IS) dari aspek proses, data, layanan, dan infrastruktur yang sudah ada.

  2. Penyusunan Target (2B): Menentukan kondisi ideal hingga tahun 2029 berdasarkan dokumen strategis nasional dan daerah (RPJMN, RPJMD).

  3. Visualisasi Arsitektur: Menggunakan bentuk rumah digital dengan 6 domain utama dan 2 tambahan: manajemen kesinambungan dan komunikasi.

  4. Koordinasi Tugas: Dibagi ke tiga unit: TIK (teknis), Bappeda/Diskominfo (koordinasi), dan perencanaan-anggaran (dukungan pembiayaan).

  5. Penggunaan SIA SBDE: Sistem pendukung berbasis digital yang akan terus dikembangkan untuk versi selanjutnya agar lebih makro dan meso.

Apa yang Perlu Dilakukan Pemerintah Daerah?

  • Menyusun arsitektur SPBE tanpa harus menunggu revisi Perpres baru

  • Mengacu pada Perpres 95/2018 dan Perpres 132/2022 yang masih berlaku

  • Melakukan pemetaan dan sinkronisasi dengan dokumen lokal seperti RPJMD

  • Melibatkan seluruh pemangku kepentingan internal dalam penyusunan arsitektur

  • Mengoptimalkan sistem SIA SPBE dalam pengisian data dan evaluasi capaian


✦ Catatan dari 4nesia

Sebagai konsultan teknologi dan tata kelola pemerintahan digital, PT 4nesia Digital Solution terus berkomitmen mendampingi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun, mengembangkan, dan mengevaluasi arsitektur SPBE.

Kami percaya bahwa transformasi digital yang berhasil selalu dimulai dari desain arsitektur yang solid.

Bersama Arsitektur yang Terencana, Kita Wujudkan Pemerintahan Digital yang Terintegrasi.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required