Transformasi digital sektor pemerintahan terus mengalami percepatan di tengah dinamika global dan tantangan domestik. Dalam kerangka mewujudkan Indonesia Emas 2045, pengembangan arsitektur pemerintahan digital menjadi salah satu fondasi utama untuk membangun birokrasi yang adaptif, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah Indonesia melalui inisiatif SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) kini tengah memformulasikan pendekatan baru yang selaras dengan visi jangka panjang dan kebijakan strategis nasional.

Visi Indonesia Emas 2045: Digitalisasi sebagai Pilar Utama

Indonesia Emas 2045 adalah visi besar bangsa dalam menyongsong satu abad kemerdekaan. Salah satu pilar penting dari visi ini adalah transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, termasuk di sektor pemerintahan. Pemerintah menyadari bahwa tanpa fondasi digital yang kuat dan arsitektur pemerintahan yang terintegrasi, tujuan besar seperti efisiensi birokrasi, pelayanan publik yang prima, serta keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, pengembangan arsitektur pemerintahan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga mencakup tata kelola, kolaborasi lintas sektor, serta keterpaduan data dan proses bisnis antar instansi.

Penyesuaian Kerangka SPBE dengan Dokumen Strategis Nasional

Sebagai bagian dari perencanaan nasional, pengembangan arsitektur SPBE kini diarahkan untuk selaras dengan dokumen RPJMN 2025-2029. Dalam dokumen tersebut, transformasi digital ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Fokus utamanya adalah penciptaan pemerintahan digital yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada layanan publik berbasis kebutuhan masyarakat.

Penyesuaian ini menuntut reformulasi pada berbagai elemen arsitektur SPBE, mulai dari layanan inti, layanan pendukung, data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, hingga keamanan dan sumber daya manusia. Pendekatan ini akan mendorong konsistensi implementasi di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Revisi Perpres 95 Tahun 2018: Menuju Pedoman Baru Arsitektur Digital Pemerintah

Sebagai landasan hukum SPBE, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 kini tengah dikaji ulang untuk direvisi. Langkah ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat mengakomodasi perkembangan terbaru dalam transformasi digital, serta mampu menjadi pedoman baru yang lebih relevan dalam menyusun dan mengimplementasikan arsitektur pemerintahan digital.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam revisi ini antara lain:

  • Penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem dan layanan antar instansi;
  • Penegasan peran arsitektur SPBE sebagai acuan pembangunan dan pengembangan layanan digital pemerintah;
  • Peningkatan tata kelola data dan keamanan siber dalam mendukung pelayanan publik;
  • Penyiapan SDM digital pemerintah yang mampu mengelola transformasi secara profesional.

Rencana pengembangan arsitektur pemerintahan digital adalah bagian integral dari strategi nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang efisien, terbuka, dan berorientasi layanan. Dengan penyesuaian kebijakan strategis melalui RPJMN 2025-2029 dan revisi Perpres 95 Tahun 2018, Indonesia tengah menyiapkan lompatan besar dalam membangun pemerintahan digital yang modern.

Langkah-langkah ini akan menjadi pondasi penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana teknologi dan digitalisasi menjadi penggerak utama pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required