Transformasi digital dalam pemerintahan Indonesia telah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik. Salah satu instrumen utama dalam upaya ini adalah implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sejak tahun 2018, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting yang menjadi fondasi dan kerangka kerja SPBE secara nasional.

Perpres 95 Tahun 2018: Tonggak Awal SPBE

Perjalanan formal SPBE dimulai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Regulasi ini menjadi dasar implementasi SPBE di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah, dengan membawa prinsip utama keterpaduan layanan, sistem, dan proses bisnis.

Perpres ini tidak hanya mendorong digitalisasi layanan, tetapi juga mewajibkan pemerintah untuk menyusun kebijakan, tata kelola, manajemen risiko, dan arsitektur SPBE secara terencana dan sistematis.

Integrasi Manajemen Data melalui Perpres Satu Data Indonesia

Untuk mendukung integrasi data dalam ekosistem SPBE, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Regulasi ini memperkuat manajemen data SPBE, dengan fokus pada standardisasi data, metadata, dan interoperabilitas. Domain data menjadi bagian penting dalam arsitektur informasi SPBE, memastikan konsistensi dan keandalan data lintas instansi.

Perpres SDI juga mendorong kolaborasi antar-pengelola data (produsen, wali data, dan pengguna data) agar pengambilan keputusan berbasis data (data-driven policy) dapat terlaksana.

Perpres 132 Tahun 2022: Pedoman Arsitektur SPBE Nasional

Melanjutkan agenda transformasi, diterbitkan Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional. Perpres ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi dalam menyusun dan mengimplementasikan arsitektur SPBE yang mencakup domain arsitektur layanan, data, aplikasi, infrastruktur, keamanan, serta kolaborasi.

Dokumen arsitektur ini penting untuk menyelaraskan pembangunan dan pengembangan SPBE antar-instansi, menghindari duplikasi, serta mendorong interoperabilitas dan integrasi sistem.

Perpres 82 Tahun 2023: Percepatan Transformasi Digital

Sebagai bentuk komitmen yang lebih progresif, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Integrasi Layanan Digital Nasional. Regulasi ini memuat rencana pembangunan aplikasi prioritas nasional, seperti aplikasi layanan kependudukan, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan lainnya yang harus terintegrasi dengan platform layanan digital pemerintah.

Perpres ini juga memperkuat peran SPBE sebagai infrastruktur strategis dalam mendukung layanan publik berbasis digital dan terintegrasi.

Kerangka Kerja SPBE: Dari Perencanaan hingga Tata Kelola

Keseluruhan regulasi ini membentuk kerangka kerja SPBE nasional yang sistematis, dimulai dari:

  • Perencanaan SPBE (berbasis kebutuhan dan prioritas layanan publik)
  • Arsitektur SPBE (melalui pedoman dari Perpres 132/2022)
  • Kebijakan data dan SDI (untuk mendukung interoperabilitas data)
  • Tata kelola dan manajemen SPBE (mengacu pada Perpres 95/2018)
  • Implementasi layanan digital prioritas (sebagaimana diatur dalam Perpres 82/2023)

Kerangka kerja ini menunjukkan bahwa SPBE bukan hanya soal digitalisasi aplikasi, melainkan tentang perubahan mendasar dalam cara pemerintah bekerja dan memberikan layanan kepada masyarakat melalui pendekatan yang lebih terpadu, kolaboratif, dan berbasis data.

 

📍 Studi Kasus Implementasi SPBE di Pemerintah Daerah

Studi Kasus: Kabupaten Kutai Barat

Pendekatan: Kabupaten Kutai Barat melaksanakan penyusunan Arsitektur SPBE secara menyeluruh dengan mengacu pada Perpres 132 Tahun 2022 dan kerangka domain SPBE nasional. Proses ini difasilitasi melalui bimbingan teknis bersama dosen dari Telkom University.

Langkah Strategis:

  • Melakukan pemetaan layanan prioritas daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat.
  • Menyusun domain arsitektur layanan, data, aplikasi, dan infrastruktur sesuai pedoman.
  • Mengintegrasikan data antar-instansi melalui platform SDI dan menerapkan interoperabilitas dengan memanfaatkan metadata dan katalog layanan.

Dampak:

  • Efisiensi proses layanan seperti perizinan dan pengelolaan bantuan sosial.
  • Peningkatan skor Indeks SPBE berdasarkan evaluasi nasional.
  • Meningkatkan kolaborasi antar perangkat daerah melalui sistem yang terpadu.

Studi Kasus: Kota Bekasi

Pendekatan: Melalui penguatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah (SPLPD), Kota Bekasi fokus pada penerapan prinsip interoperabilitas data dan aplikasi layanan daerah.

Langkah Strategis:

  • Mengembangkan dashboard monitoring SPBE yang terintegrasi dengan data sektoral.
  • Melakukan penyesuaian arsitektur SPBE ke dalam sistem internal menggunakan aplikasi SIA SPBE versi 2.
  • Mendorong digitalisasi layanan publik seperti kependudukan, perizinan, dan pajak daerah.

Dampak:

  • Tercapainya target nilai kematangan arsitektur SPBE.
  • Layanan publik lebih cepat dan akuntabel dengan pemrosesan otomatis dan integrasi data real-time.
  • Menjadi salah satu pilot project penerapan SPBE terintegrasi berbasis domain data.

 

Leave A Comment

All fields marked with an asterisk (*) are required